Aplikasi ini akan menampilkan data dan informasi mengenai  Pelaporan  Desa Layak Anak khususnya terkait tentang adanya pemenuhan hak anak pada 5 ( lima ) indikator desa layak anak yaitu :

  1. Kelembagaan : Adanya kebijakan dan anggaran desa layak anak di desa;
  2. Klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan : Kepemilikan akta kelahiran anak, ketersediaan informasi layak anak dan peran forum anak di desa
  3. Klaster II : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif :Pencegahan perkawinan anak, PAUD HI, Ruang bermain ramah anak;
  4. Klaster III : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan : status gizi anak di desa, kawasan tanpa rokok;
  5. Klaster IV : Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya : Wajib belajar 12 tahun, ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreatifitas dan reakreatif yang ramah anak;
  6. Klaster V : Perlindungan Khusus : Pencegahan dalam perlindungan khusus.

Data yang di isi dan dikirimkan berupa isian data hasil cakupan kegiatan Desa Layak Anak  yang memuat kegiatan desa dalam pemenuhan hak – hak anak di desa beserta lampiran dokumen – dokumen kegiatan pelaksanaan dari ke 5 (lima) klaster tersebut di atas sebagai bukti pelaksanaan kegiatan di desa.  Dengan adanya pengelolaan pelaporan SIMPEL SANAK ini akan menjadikan pelaporan tersebut mudah dan cepat di akses sebagai bahan penilaian Kabupaten Layak Anak.

Untuk Menuju SIMPEL SANAK, Silakan KLIK DISINI”.