UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melakukan MOU kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Hulu Sungai Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

 

 

Komitmen menuju Kabupaten Layak Anak dan Dalam rangka meningkatkan kinerja UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kerjasama dengan SKPD dan instansi di HSU terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPPPA HSU dengan 18 SKPD dan instansi terkait, di aula DPPPA HSU, Kamis (7/4/2022).

Adapun 18 SKPD dan instansi yang melakukan MoU tersebut diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdikbud, Disdukcapil, Diskominfosandi, DPPKB, Dispersip HSU, Polres HSU, dan BNNK HSU.

Kepala DPPPA HSU Hj Gusti Iskandariah mengatakan kerjasama ini dilakukan terkait evaluasi KLA dan perlindungan perempuan di Kabupaten HSU yang melibatkan seluruh SKPD dan instansi lain.

Sejak tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 kita mengikuti evaluasi, pertanyaannya masih sama? layakkah HSU menjadi KLA, sesuai indikator dan pertanyaan-pertanyaannya lainnya sehingga menuju KLA di tahun 2002 ini,” kata Gusti.

Jumlah anak ada sekitar 33,3 persen di Kabupaten HSU, perlu program khusus untuk mengarahkan mereka ke arah yang lebih baik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi berharap kegiatan ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Perlu perhatian serius dan komitmen yang tinggi dari seluruh SKPD dan instansi terkait untuk keberhasilan mewujudkan KLA di Kabupaten HSU.

“Mengingat bahwa anak kita di masa yang akan datang maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi generasi yang lebih baik,” kata Husairi.

Selain itu perlindungan perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Utara juga perlu diperhatikan  untuk mencegah kejadian KDRT dan TPPO.